Mengenai OJK WBS

OJK WBS adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.

Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK tetapi khawatir identitasnya terungkap, anda dapat menyampaikan melalui sarana:

1. Website: https://wbs.ojk.go.id/
2. Email: wbs@ojk.go.id
3. PO BOX: WBS OJK JKT 10000

Kriteria Pelaporan:

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK, yaitu Anggota Dewan Komisioner, Pegawai, Calon Pegawai, PKWT dan Outsourcing.
2. Jenis pelanggaran yang dilaporkan adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme, kecurangan (fraud), termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal OJK.

Beranda Selanjutnya

Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Sistem ini menjamin anonimitas Anda.

Penyampaian Identitas Pelapor bersifat opsional dan tidak wajib, semata-mata untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan (bila diperlukan).

Seluruh Identitas Pribadi dan Substansi Laporan diproteksi oleh Mekanisme Enkripsi Data.

OJK memberikan perlindungan kepada Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.

Beranda Selanjutnya

Media Komunikasi

Walaupun tanpa identitas, anda dapat berkomunikasi melalui sistem dengan User ID dan password yang anda buat sendiri.

Catat dan simpan dengan baik User ID dan Password anda.

Kami akan menginformasikan tindak lanjut laporan anda melalui media komunikasi ini.

Beranda Awal