Frequently Asked Question (FAQ)

Berikut adalah daftar pertanyaan yang sering disampaikan oleh pelapor terkait dengan penggunaan fasilitas Sistem OJK WBS ini:

Tanya: Apakah SPP/WBS OJK?

Jawab: Suatu sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK yaitu Anggota Dewan Komisioner, Pegawai, Calon Pegawai, Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan/atau tenaga kerja outsourcing di OJK.

Tanya: Pelanggaran seperti apa yang harus saya laporkan melalui saluran WBS?

Jawab: Pelanggaran yang dilaporkan melalui wbs yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atau peraturan internal OJK yang dilakukan oleh Pihak Internal OJK contohnya korupsi, kolusi, nepotisme, dan kecurangan/fraud termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran benturan kepentingan.

Tanya: Mengapa saya harus melaporkan pelanggaran yang terjadi?

Jawab: Karena pelanggaran adalah suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan nilai-nilai yang berlaku di OJK sehingga harus dilaporkan demi mewujudkan OJK yang berintegritas.

Tanya: Siapakah yang dapat menyampaikan laporan melalui SPP/WBS OJK?

Jawab: SPP/WBS dapat digunakan oleh siapapun baik pihak internal maupun eksternal OJK yang memiliki informasi mengenai dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.

Tanya: Bagaimana saya dapat menyampaikan informasi dugaan pelanggaran kepada OJK?

Jawab: OJK menyediakan beberapa media pelaporan yang dapat digunakan oleh Pelapor untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran yang terjadi di OJK, yaitu melalui:
1. Website: https://wbs.ojk.go.id/
2. Email: ojk.wbs@rsm.id
3. PO BOX: ETIK OJK JKT 10000

Tanya: Apakah saya dapat menyampaikan informasi dugaan pelanggaran tanpa menginformasikan identitas saya?

Jawab: Identitas pelapor bersifat opsional, (pelapor dapat menyampaikan atau tidak menyampaikan identitasnya). Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan digunakan hanya untuk keperluan pendalaman laporan oleh pihak Konsultan Pengelola SPP/WBS.

Tanya: Informasi apa saja yang harus saya sampaikan dalam laporan?

Jawab: Dalam menyampaikan laporan, pelapor diharapkan menyediakan informasi yang jelas mengenai rincian pelanggaran yang dilaporkan antara lain:
1) Identitas terlapor
2) Waktu dan tempat terjadinya pelanggaran
3) Kronologis pelanggaran
4) Pihak atau saksi lain yang diduga mengetahui pelanggaran yang dilaporkan
5) Bukti pendukung atas pelanggaran yang dilaporkan.

Tanya: Siapa yang menerima laporan saya?

Jawab: Penerima laporan melalui web dan email adalah Konsultan Pengelola SPP/WBS OJK, yang selanjutnya akan melakukan verifikasi dan analisa laporan. Untuk laporan melalui PO BOX, diterima oleh pejabat OJK yang ditunjuk, yang selanjutnya akan meneruskannya kepada Konsultan Pengelola.

Tanya: Apakah yang harus saya lakukan setelah melaporkan pelanggaran?

Jawab: Pelapor diharapkan aktif memantau status tindak lanjut atas laporan tersebut dengan mengakses web OJK WBS menggunakan User ID dan password yang telah diberikan, atau memantau email jika pelapor menyertakan email pada laporan. Selanjutnya pelapor diharapkan melengkapi data/informasi tambahan yang diminta oleh Konsultan Pengelola.

Tanya: Apakah ada batas waktu yang diberikan kepada saya dalam menyampaikan dan/atau merespon permintaan informasi dan/atau bukti tambahan dari OJK?

Jawab: Terdapat batas waktu yang diberikan dalam menyampaikan dan atau merespon permintaan informasi dan atau bukti tambahan dari OJK yaitu 10 (sepuluh) hari kerja.

Tanya: Apakah OJK memberikan perlindungan kepada Pelapor?

Jawab: OJK berkomitmen untuk memberikan jaminan bagi Pelapor yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam Pelanggaran. Perlindungan Pelapor dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan perlindungan dari tindakan yang merugikan pelapor seperti ancaman, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun. Khusus bagi pelapor dari pihak internal OJK, OJK memberikan jaminan perlindungan atas pekerjaannnya di OJK.

Tanya: Apa perbedaan OJK WBS dengan OJK FCC?

Jawab:
1) OJK WBS mengelola sistem pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.
2) OJK FCC mengelola sistem pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).